Pasal 6
BAB 2 — SELEKSI ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI
(1) Untuk menguji kualitas Alat dan Obat Kontrasepsi dapat dilakukan reviu pada pelaksanaan seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi. (2) Reviu pelaksanaan seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi dilakukan melalui pre market surveillance dan/atau post market surveillance. (3) Pre market surveillance sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan melalui analisa dokumen dari penyedia berupa nomor izin edar (NIE) dan certificate of analysis (CoA) dari masing-masing batch Alat dan Obat Kontrasepsi. (4) Post market surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemantauan uji kualitas yang dilakukan pada Alat dan Obat Kontrasepsi yang sudah berada pada Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi dan/atau di Fasyankes. (5) Pelaksanaan post market surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang. (6) Reviu seleksi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
