PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI...
Pasal 25
BAB 5 — PENYALURAN
Dalam hal terjadi gangguan pada rantai distribusi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, distribusi dilaksanakan melalui distribusi non rutin dengan mekanisme: a. pengajuan permintaan darurat; dan/atau b. distribusi dinamis atau realokasi.
