Pasal 24
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Untuk menyediakan informasi distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diperlukan Pencatatan dan Pelaporan. (2) Pencatatan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Fasyankes melakukan Pencatatan dan Pelaporan rutin kepada kabupaten/kota yang mencakup capaian program dan ketersediaan Alat dan Obat Kontrasepsi setiap bulan; b. Jejaring dan/atau Jaringan melakukan Pencatatan dan Pelaporan rutin kepada FKTP pengampu yang mencakup capaian program dan ketersediaan Alat dan Obat Kontrasepsi setiap bulan; dan c. TPMB melakukan Pencatatan dan Pelaporan rutin kepada kabupaten/kota yang mencakup capaian program dan ketersediaan Alat dan Obat Kontrasepsi setiap bulan. (3) Kabupaten/kota dan/atau FKTP pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan rekapitulasi Pencatatan dan Pelaporan rutin. (4) Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi menggunakan Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi yang tersedia di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan Fasyankes. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Sistem Informasi Rantai Pasok Alat dan Obat Kontrasepsi.
