PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI...
Pasal 23
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi dilakukan dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi BKKBN Pusat ke Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi perwakilan BKKBN provinsi. (2) Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi dilakukan dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi perwakilan BKKBN provinsi ke Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi OPD KB Kabupaten dan Kota. (3) Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi dilakukan dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi OPD KB Kabupaten dan Kota ke Fasyankes yang telah teregistrasi dalam Sistem Informasi Pencatatan dan Pelaporan BKKBN. (4) Dalam keadaan tertentu Fasyankes dapat menerima
langsung distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi perwakilan BKKBN provinsi.
