PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI...
Pasal 26
BAB 5 — PENYALURAN
Distribusi Alat dan Obat Kontrasepsi di kabupaten/kota dapat dilakukan melalui gudang Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota jika: a. adanya peraturan daerah setempat mengenai pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi; b. OPD KB Kabupaten dan Kota tidak memiliki Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi; atau c. alasan lainnya yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan.
