Pasal 8
(1) OPDKB kabupaten/kota melakukan pembinaan secara intensif kepada Fasyankes dengan kriteria sebagai berikut: a. Fasyankes tidak melakukan pencatatan dan pelaporan Pelayanan KB dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut; dan b. Fasyankes tidak aktif melakukan Pelayanan KB dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut. (2) Non aktivasi registrasi Fasyankes dilakukan kepada Fasyankes telah diberikan pembinaan secara intensif namun tidak melakukan perbaikan, dan/atau memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak melakukan pelayanan KB lagi; dan b. atas permintaan sendiri untuk menonaktifkan registrasi Fasyankes. (3) Fasyankes dapat diaktifkan kembali registrasinya dengan mengirimkan surat permohonan pengaktifan kembali nomor registrasi Fasyankes kepada OPDKB kabupaten/kota dan memenuhi komitmen sebagai Fasyankes yang teregistrasi.
