PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLUASAN AKSES PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Pasal 7
(1) Pemantauan dan evaluasi perluasan akses Pelayanan KB dilakukan secara berjenjang oleh BKKBN, OPDKB Provinsi, OPDKB Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; (2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
