PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLUASAN AKSES PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Pasal 6
(1) Pencatatan dan Pelaporan dilakukan oleh Fasyankes yang telah teregistrasi terhadap hasil Pelayanan KB, pemakaian dan kondisi Alokon;
(2) Pencatatan dan Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
