PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERLUASAN AKSES PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Pasal 9
(1) Pelaksanaan perluasan akses Pelayanan KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan pedoman perluasan akses pelayanan KB.
(2) Pedoman pelaksanaan perluasan akses Pelayanan KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendahuluan; b. registrasi Fasyankes; c. fasilitasi Fasyankes teregistrasi; d. pemantauan dan evaluasi; dan e. Penutup. (3) Pedoman pelaksanaan perluasan akses Pelayanan KB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
