PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 50
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pengembangan Minat dan Bakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan minat dan bakat, serta manajemen talenta.
