PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 49
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik terdiri atas: a. Unit Pengembangan Minat dan Bakat; b. Unit Perpustakaan; c. Unit Teknologi Informasi dan Siber; d. Unit Kegiatan Rahasia; e. Unit Laboratorium Bahasa; f. Unit Laboratorium Intelijen Ekonomi; g. Unit Laboratorium Nuklir dan Virtual Kemikal; h. Unit Laboratorium Biomolekuler; i. Unit Laboratorium Imagery Intelligence; dan j. Unit Bimbingan Konseling.
