PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 51
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pengembangan Minat dan Bakat terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional.
