PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program pendidikan di lingkungan STIN dilaksanakan melalui Program Studi bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan intelijen. (2) Pembentukan, pengembangan, dan penyelenggaraan Program Studi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
