PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Ketua Program Studi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi sesuai dengan kurikulum Program Studi.
