PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian. (2) Pusat Penelitian dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Pembinaan Pusat Penelitian secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
