PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: b. Subbagian Keuangan; dan c. kelompok jabatan fungsional.
