PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian perencanaan program dan anggaran serta keuangan; dan b. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran serta keuangan.
