PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan, koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, keuangan, dan perbendaharaan.
