Pasal 78
BAB 8 — DEPUTI BIDANG INFRASTRUKTUR INFORMASI GEOSPASIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan kelembagaan dan jaringan informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan kelembagaan dan jaringan informasi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan kelembagaan dan jaringan informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan kelembagaan dan jaringan informasi geospasial; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan kelembagaan dan jaringan informasi geospasial.
