PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 76
BAB 8 — DEPUTI BIDANG INFRASTRUKTUR INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial. (2) Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial dipimpin oleh Direktur.
