Pasal 50
BAB 6 — DEPUTI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran batas wilayah dan nama rupabumi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran batas wilayah dan nama rupabumi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran batas wilayah dan nama rupabumi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran batas wilayah dan nama rupabumi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran batas wilayah dan nama rupabumi.
