Pasal 46
BAB 6 — DEPUTI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah laut dan pantai; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah laut dan pantai; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran peta rupabumi wilayah laut dan pantai; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah laut dan pantai; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah laut dan pantai.
