PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 44
BAB 6 — DEPUTI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
(1) Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar. (2) Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Laut dan Pantai dipimpin oleh Direktur.
