PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 26
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan administrasi ketatausahaan pimpinan; b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan persandian, dan dokumentasi; c. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan d. pelaksanaan penyusunan agenda kegiatan dan risalah rapat Kepala BIG.
