PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 24
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Bagian Tata Usaha dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan. (2) Bagian Tata Usaha dan Protokol dipimpin oleh Kepala Bagian.
