PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial
Pasal 15
BAB 5 — PENYEBARLUASAN
(1) Standar DG yang telah ditetapkan harus dilaksanakan penyebarluasan oleh Instansi Pusat yang mengusulkan. (2) Penyebarluasan Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui saluran penyebarluasan informasi publik. (3) Penyebarluasan Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
