PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial
Pasal 16
BAB 6 — REVIU DAN EVALUASI
Instansi Pusat melaksanakan reviu dan evaluasi terhadap Standar DG yang telah ditetapkan minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
