PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial
Pasal 14
BAB 5 — PENYEBARLUASAN
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kegiatan mendiseminasikan Standar DG yang telah ditetapkan.
