PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 45
BAB 12 — SANKSI
Terhadap Purna Karyasiswa yang tidak menjalani kewajiban ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dikenai sanksi berupa: a. pengembalian seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Republik INDONESIA untuk melakukan seleksi dan/atau selama menjalankan studi; dan b. denda sebesar jumlah yang ditetapkan dalam Perjanjian Tugas Belajar bagi Purna Karyasiswa yang tugas belajarnya dibiayai dengan beasiswa di luar BIG.
