PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 46
BAB 12 — SANKSI
(1) Perhitungan besaran pengembalian biaya akibat sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 44 dan Pasal 45, dilaksanakan oleh tim tuntutan ganti rugi BIG. (2) Prosedur dan tata cara pengembalian biaya akibat sanksi ke kas negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
