PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 44
BAB 12 — SANKSI
Terhadap pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a sampai dengan huruf e, Karyasiswa dikenai sanksi berupa: a. pengembalian seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Republik INDONESIA untuk melakukan seleksi dan/atau selama menjalankan studi; b. tidak dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Tugas Belajar; dan c. capaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen).
