PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 43
BAB 12 — SANKSI
(1) Karyasiswa dikenai sanksi apabila membatalkan Tugas Belajar tanpa mendapatkan persetujuan pembatalan dari Kepala. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tidak dapat diusulkan kembali untuk mengikuti Tugas Belajar.
