PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 42
BAB 11 — PURNA KARYASISWA
Dalam hal Karyasiswa langsung melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, jangka waktu ikatan dinas dihitung secara kumulatif.
