PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 41
BAB 11 — PURNA KARYASISWA
(1) Purna Karyasiswa wajib menjalani ikatan dinas di BIG atau instansi pemerintah yang ditetapkan. (2) Jangka waktu ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 2 (dua) kali masa Tugas Belajar ditambah 1 (satu) tahun.
