PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 40
BAB 11 — PURNA KARYASISWA
(1) Purna Karyasiswa wajib melakukan presentasi hasil Tugas Belajar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar. (2) Presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di dalam sebuah forum yang dihadiri antara lain oleh pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan Pegawai ASN yang terkait di lingkungan BIG. (3) Pelaksanaan presentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM. (4) Hasil dari presentasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penugasan Purna Karyasiswa secara definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
