Pasal 39
BAB 11 — PURNA KARYASISWA
(1) Pimpinan Tinggi Pratama SDM menerbitkan surat penugasan sementara paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Purna Karyasiswa aktif bekerja kembali di BIG. (2) Pejabat yang berwenang, menerbitkan surat keputusan penugasan secara definitif kepada Purna Karyasiswa paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya surat penugasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Purna Karyasiswa akan diangkat dalam Jabatan Administrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi maka harus memenuhi ketentuan: a. untuk Purna Karyasiswa dengan masa studi kurang atau sama dengan 2 (dua) tahun dapat diangkat dalam Jabatan Administrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi paling cepat 6 (enam) bulan setelah aktif bekerja kembali di BIG; atau b. untuk Purna Karyasiswa dengan masa studi lebih dari 2 (dua) tahun dapat diangkat dalam Jabatan Administrasi atau Jabatan Pimpinan Tinggi paling cepat 1 (satu) tahun setelah aktif bekerja kembali di BIG.
