Pasal 38
BAB 11 — PURNA KARYASISWA
(1) Laporan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c dilengkapi dengan dokumen yang meliputi: a. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir; b. fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir; c. fotokopi karya akhir; dan d. surat pernyataan persamaan ijazah dari instansi pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi untuk Tugas Belajar ke luar negeri. (2) Apabila dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilengkapi, Purna Karyasiswa wajib menyerahkan dokumen itu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah jangka waktu Tugas Belajar berakhir. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir Purna Karyasiswa tidak dapat menyerahkan dokumen, penyetaraan ijazah tidak dapat diproses.
