PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 37
BAB 11 — PURNA KARYASISWA
Dalam hal Purna Karyasiswa tidak melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, Purna Karyasiswa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
