PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 36
BAB 11 — PURNA KARYASISWA
Setelah jangka waktu Tugas Belajar berakhir, Purna Karyasiswa wajib: a. aktif kembali bekerja di BIG; b. melaporkan kepada Pejabat yang menerbitkan surat Tugas Belajar paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar; dan c. menyampaikan laporan akhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar.
