Pasal 32
BAB 9 — PEMANTAUAN TUGAS BELAJAR
(1) Pemantauan Tugas Belajar dilaksanakan oleh pejabat administrator yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai. (2) Dalam melaksanakan pemantauan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan unit kerja pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BIG. (3) Pemantauan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pemantauan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan metode, meliputi: a. melalui forum pertemuan dengan mengundang Karyasiswa dan/atau pihak lain yang berkepentingan; atau b. melalui tatap muka jarak jauh secara elektronik. (5) Karyasiswa wajib mengikuti Pemantauan Tugas Belajar sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan. (6) Hasil pemantauan tugas belajar disampaikan kepada Sekretaris Utama.
