Pasal 31
BAB 8 — KEWAJIBAN KARYASISWA
(1) Karyasiswa wajib: a. melaporkan dan menyerahkan semua tugas pekerjaan kepada atasan langsung dalam bentuk laporan penyerahan tugas dan diunggah ke dalam sistem informasi kinerja, sebelum melaksanakan tugas belajar;
b. melaksanakan dan menyelesaikan studi sebagaimana ketentuan yang tertuang di dalam Surat Tugas Belajar dan Perjanjian Tugas Belajar; c. menunjukkan kesungguhan dan tanggungjawab penuh dalam mengikuti pendidikan; dan d. menyerahkan laporan perkembangan studi setiap semester kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Belajar. (2) Laporan perkembangan studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, memuat: a. deskripsi bidang/jurusan yang diambil; b. deskripsi mata kuliah yang diambil yang di dalamnya meliputi syarat dan target yang diharapkan dari peserta kuliah setelah mengikuti mata kuliah tersebut beserta nilai yang diperolehnya; c. ringkasan terkait dengan kegiatan dan pemahaman Karyasiswa selama mengikuti mata kuliah yang diambil; d. menyerahkan perkembangan riset yang telah dilakukan beserta penilaian dari pembimbing riset untuk Karyasiswa yang mengambil program magister atau doktor dengan skema riset penuh atau Karyasiswa yang sedang mengambil mata kuliah riset; e. hambatan studi; f. rencana studi atau riset semester selanjutnya; g. kesimpulan; dan h. saran.
