Pasal 30
BAB 7 — JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR
(1) Selama jangka waktu Tugas Belajar, Karyasiswa dapat mengikuti seleksi atau menerima penawaran Beasiswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi setelah mendapatkan persetujuan Sekretaris Utama berdasarkan rekomendasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM. (2) Dalam hal Karyasiswa disetujui untuk mengikuti seleksi dan lulus seleksi, Karyasiswa dapat melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi setelah memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. menyerahkan Laporan Akhir Tugas Belajar pada jenjang pendidikan yang telah selesai dilakukan; dan b. mendapatkan Surat Tugas Belajar dan menandatangani Perjanjian Tugas Belajar. (3) Karyasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat langsung melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi tanpa harus menjalani ikatan dinas terlebih dahulu di BIG atau instansi lain yang ditetapkan.
