Pasal 29
BAB 7 — JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR
(1) Dalam hal Karyasiswa dengan Beasiswa dari BIG mendapatkan persetujuan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar, biaya pendidikan dan biaya penunjang pelaksanaan pendidikan selama masa perpanjangan tersebut menjadi tanggung jawab Karyasiswa. (2) Dalam hal Karyasiswa dengan Beasiswa dari Instansi di luar BIG mendapatkan persetujuan perpanjangan Tugas Belajar, biaya pendidikan dan biaya penunjang pelaksanaan pendidikan selama masa perpanjangan tersebut menyesuaikan dengan persyaratan pemberi Beasiswa. (3) Dalam hal Karyasiswa dengan Beasiswa gabungan dari BIG dan Instansi di luar BIG mendapatkan persetujuan perpanjangan Tugas Belajar, biaya pendidikan dan biaya penunjang pelaksanaan pendidikan selama masa perpanjangan tersebut
ditetapkan bersama oleh BIG dan Instansi yang bersangkutan.
