PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 28
BAB 7 — JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR
(1) Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, Karyasiswa wajib mengajukan Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Tugas Belajar kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Belajar. (2) Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar berakhir. (3) Persetujuan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar dinyatakan dalam bentuk Surat Perpanjangan Tugas Belajar yang diterbitkan oleh Pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Belajar berdasarkan rekomendasi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama SDM.
