PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 27
BAB 7 — JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR
(1) Jangka waktu Tugas Belajar dan perpanjangan jangka waktu tugas belajar Beasiswa dari instansi di luar BIG, ditetapkan oleh instansi pemberi Beasiswa. (2) Jangka waktu Tugas Belajar dan perpanjangan jangka waktu tugas belajar Beasiswa gabungan dari BIG dan instansi di luar BIG, ditetapkan bersama oleh BIG dan instansi yang bersangkutan.
