Pasal 26
BAB 7 — JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR
(1) Jangka waktu Tugas Belajar untuk Beasiswa dari BIG yaitu: a. paling lama 4 (empat) tahun untuk jenjang sarjana;
b. paling lama 2 (dua) tahun untuk jenjang magister; dan c. paling lama 4 (empat) tahun untuk jenjang doktor. (2) Jangka waktu Tugas Belajar untuk Beasiswa dari BIG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang selama 1 (satu) semester. (3) Perpanjangan jangka waktu tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila: a. sakit yang mengharuskan Karyasiswa cuti kuliah, dibuktikan dengan surat keterangan dokter; b. keadaan darurat di negara tempat studi yang mengakibatkan Karyasiswa tidak dapat melanjutkan perkuliahan untuk sementara waktu, dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat studi; c. hamil dan/atau melahirkan bagi Karyasiswa wanita; atau d. Karyasiswa mendapatkan tugas mendesak dari negara untuk kepentingan nasional paling lama 1 (satu) tahun.
