Pasal 25
BAB 6 — PENETAPAN KARYASISWA
(1) Karyasiswa yang telah mendapatkan Surat Tugas Belajar dan menandatangani Perjanjian Tugas Belajar, dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi dan/atau program studi. (2) Perpindahan perguruan tinggi dan/atau program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu Tugas Belajar kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Tugas Belajar. (3) Perpindahan perguruan tinggi dan/atau program studi wajib memenuhi kriteria perguruan tinggi dan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21. (4) Terhadap Karyasiswa yang disetujui untuk perpindahan perguruan tinggi dan/atau program studi: a. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) menerbitkan kembali Surat Tugas Belajar; dan b. dilaksanakan addendum terhadap Perjanjian Tugas Belajar.
