PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 24
BAB 6 — PENETAPAN KARYASISWA
(1) Jumlah PNS yang diberi Tugas Belajar paling banyak 10 (sepuluh) persen dari jumlah PNS di setiap unit kerja pimpinan tinggi pratama pada waktu yang sama. (2) Dalam hal jumlah PNS yang akan diberi Tugas Belajar melebihi 10 (sepuluh) persen dari jumlah PNS di unit kerja pimpinan tinggi pratama pada waktu yang sama, maka harus mendapatkan persetujuan Kepala.
