PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 23
BAB 6 — PENETAPAN KARYASISWA
(1) Karyasiswa yang telah mendapatkan Surat Tugas Belajar wajib menandatangani Perjanjian Tugas Belajar. (2) Perjanjian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban selama dan sesudah Tugas Belajar; c. jangka waktu perjanjian; d. pembiayaan; dan e. pernyataan tidak akan menuntut biaya apapun dari BIG bagi Karyasiswa penerima beasiswa dari instansi luar BIG.
