PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Pasal 22
BAB 6 — PENETAPAN KARYASISWA
(1) Calon Karyasiswa ditetapkan sebagai Karyasiswa jika: a. lulus seleksi Calon Karyasiswa; dan
b. diterima sebagai peserta didik di perguruan tinggi. (2) Penetapan Karyasiswa dilaksanakan melalui penerbitan Surat Tugas Belajar. (3) Surat Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh: a. Kepala untuk pendidikan program doktor; atau b. Sekretaris Utama untuk pendidikan program magister atau sarjana.
